Sekolah Adiwiyata, Apa Itu?

Tamanisasi oleh peserta didik

Kata Adiwiyata berasal dari Bahasa Sansekerta yaitu dari kata ‘Adi’ yang berarti besar, agung, baik, ideal. Sedangkan kata ‘Wiyata’ berarti suatu tempat bagi seseorang untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, norma, dan etika.

Adiwiyata juga dapat diartikan sebagai tempat yang baik dan ideal bagi seseorang untuk mendapatkan segala ilmu pengetahuan serta berbagai etika. Ilmu ini bisa menjadi dasar manusia bertujuan menuju terciptanya kesejahteraan hidup dan cita-cita pembangunan perkelanjutan.

Sementara itu, menurut laman Dinas Lingkungan Hidup, Adiwiyata merupakan salah satu program Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka mendorong terciptanya pengetahuan dan kesadaran warga sekolah dalam upaya pelestarian lingkungan hidup.

Dengan dibentuknya Program Sekolah Adiwiyata, diharapkan setiap warga sekolah turut andil dalam kegiatan sekolah menuju lingkungan yang sehat supaya terhindar dari dampak lingkungan yang negatif.

Tujuan digelarnya Program Adiwiyata adalah untuk menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah. Sehingga dikemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya penyelamatan lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia.

Adiwiyata atau dikenal dengan green chool juga merupakan program yang dikembangkan di tingkat internasional. Program green School dilakukan dengan membentuk sikap anak didik dan warga sekolah terhadap lingkungan. Hal ini akan terwujud dalam sikap dan perilaku sehari-hari, baik di sekolah maupun tempat tinggal.

Untuk mengikuti program Adiwiyata dari Kementerian Linkungan Hidup, setiap sekolah harus memperhatikan persyaratan dan manfaat yang akan didapatkan setelah menerapkan program tersebut di lingkungan sekolah.

Syarat untuk Mencapai Tujuan Sekolah Adiwiyata Dalam menjalankan dan melaksanakan Program Sekolah Adiwiyata, setiap sekolah paling tidak memenuhi 4 indikator pokok yang diwajibkan.

Berikut 4 indikator yang harus diperhatikan oleh pihak sekolah:

1. Kebijakan Berwawasan Lingkungan

  • Visi dan misi sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan;
  • Kebijakan sekolah tentang mengembangkan Pendidikan Lingkungan Hidup;
  • Kebijakan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) baik pendidikan maupun tenaga pendidikan di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup;
  • Kebijaknan sekolah dalam hal penghematan Sumber Daya Alam (SDA);
  • Kebijakan sekolah yang mendukung terciptanya lingkungan sekolah yang bersih dan sehat;
  • Kebijakan sekolah untuk pengalokasian dan penggunaan dana bagi kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

2. Pelaksanaan Kurikulum Berbasis Lingkungan

  • Melakukan pengembangan model pembelajaran lintas mata pelajaran;
  • Penggalian dan melakukan pengembangan materi tentang lingkungan hidup yang ada di masyarakat sekitar;
  • Pengembangan metode belajar berbasis lingkungan dan budaya;
  • Pengembangan kegiatan kurikuler untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa tentang lingkungan hidup.

3. Kegiatan Lingkungan Berbasis Parsitipatif

  • Menciptakan kegiatan ekstrakurikuler dalam bidang lingkungan hidup berbasis partisipatif di sekolah;
  • Mengikuti kegiatan aksi lingkungan hidup yang dilakukan oleh pihak luar;
  • Membangun kegiatan kemitraan atau memprakarsai pengembangan pendidikan lingkungan hidup di sekolah.

4. Pengelolaan Sarana Pendukung Sekolah yang Ramah Lingkungan

  • Pengembangan fungsi sarana pendukung sekolah yang ada untuk pendidikan lingkungan hidup;
  • Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan di dalam dan di luar kawasan sekolah;
  • Penghematan sumber daya alam seperti listrik, air, dan ATK;
  • Peningkatan kualitas pelayanan makanan sehat;
  • Pengembangan sistem pengelolaan sampah.

Penulis: Tim Web Spendaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *